Barayanews.co.id – Polisi berhasil membekuk pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Adalah AS, pria berusia 46 tahun itu dibekuk lantaran aksi bejat yang dilakukannya terhadap tetangganya sendiri beruaia 10 tahun.
Ia melancarkan aksinya di tepian sungai Cisadane dengan modus mengimingi korban dengan uang Rp.10ribu.
Hal itu dikatakan Wakapolresta Bogor Kota, AKPB Arsal Sahban kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (23/3/2021).
“Pada saat korban melewati rumah tersangka, korban dibujuk akan diberikan uang dan di bawa ke sungai kemudian dilakukan pencabulan dengan menempelkan alat kemaluannya ke alat kemaluan korban,” ungkap Arsal saat rilis di
Menurut Arsal, aksi bejat tersangka dilakukan karena selama ini tersangka tidak bisa ereksi, sehingga dia mencoba kepada anak-anak.
“Tersangka mengaku baru satu kali melakukan pencabulan tersebut, karena persoalan di rumah terkait organ vitalnya,” katanya.
Selain menagkap pelaku, lanjut Arsal, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, celana dalam dan uang Rp.10 ribu.
“Saya sesalkan masih adanya kasus pencabulan di Kota Bogor, kita ingin Kota Bogor menjadi kota ramah anak. Saat ini korban mendapat penanganan khusus untuk menghilangkan trauma,” jelasnya.
Sementara tersangka AS mengaku menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Udah gini mah nyesel, kapok, enggak mau lagi,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang pencabulan anak dibawah umur dengan diancam hukuman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.