Pemerintahan

Gandeng Kejari, Bapenda Geber Pencairan Piutang

BOGOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor memberikan berbagai kebijakan fiskal untuk mendorong Wajib Pajak (WP) membayarkan kewajibannya, bahkan Bapenda Kota Bogor juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk menarik piutang WP yang dihitung mencapai Rp386 miliar. Diketahui angka tertinggi dalam piutang adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana menyampaikan bahwa kondisi piutang PBB Kota Bogor sampai saat ini sebesar Rp386 miliar. Pihaknya sudah lakukan pressing data untuk mensortir mana objek pajak yang bisa dilakukan penagihan dan mana yang bermasalah. Entah itu objek pajaknya tidak diketahui siapa pemilikinya atau pemilik diketahui tapi sudah beralih.

“Kemudian terkait punishment, bahwa beberapa tahun belakangan sudah bekerja sama dengan Kejari Kota Bogor untuk proses pemanggilan. Tetapi tidak semua yang dipanggil Kejari memenuhi kewajiban, masih menunggak atau bahkan tidak hadir memenuhi panggilan. Dari laporan Tim Bapenda Kota Bogor, salah satu objek piutang pajak terbesar adalah Bogor Golf Club (BGC),” ungkap Deni kepada wartawan didampingi Sekretaris Bapenda Lia Kania Dewi dan Kabid Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Dan Pengendalian pada Bapenda, Anang Yusuf di Ruang Pokja Wartawan (Pokwan) DPRD Kota Bogor pada Jum’at (27/8/2021).

Deni melanjutkan, ,untuk BGC total piutang 2013-2021 sebesar Rp9,9 Miliar dengan pokok piutang sebesar Rp7,34 Miliar dan denda sebesar Rp2,57 Miliar. Sejak beroperasi, tercatat hanya 3 kali membayar pajak yaitu pada tahun 1996, 1997 dan 1999. Pada saat Bapenda Kota Bogor akan menagih piutang, masih proses penyelesaian sengketa antara Pengurus BGC dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang pada akhirnya putusan Mahkamah Agung memenangkan Kemenkes.

“Setelah inkracht, tahun 2017 lapangan golf beserta bangunan di dalamnya diserahkan ke RS Jiwa Marzoeki Mahdi (RSJMM) dan sejak 2018 mulai dioperasionalkan oleh RSJMM. Bapenda sudah memulai komunikasi untuk lakukan konfirmasi piutang beberapa kali sejak saat itu, namun hingga saat ini belum mendapatkan solusi atas penyelesaian piutang tersebut,” tambahannya.

Deni memaparkan, dari beberapa balasan yang didapat dari RSJMM bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No.279 tentang penetapan RSJMM pada Kemenkes sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU. Kemudian pada September 2020, RSJMM mengklaim bahwa PBB dari tahun 2010 hingga 2017 Bukan tanggung jawab RSJMM, begitu juga dengan tahun 2017 dan setelahnya karena BGC merupakan aset BMN Kemenkes RI yang merupakan instansi pemerintah dan pengusaha non PKP.

“Selain itu, pada Maret 2021, RSJMM mengirimkan permohonan perubahan nama subjek pajak dari atas nama BGC menjadi RSJMM Bogor. Meskipun pada kenyataannya masih digunakan sebagai lapangan golf, tetapi bukan untuk komersial, bahkan lebih besar biaya operasional dari pada profit,” tuturnya.

Deni juga mengatakan, update angka PBB Kota Bogor sampai dengan lihat tiga hari lalu total PBB Rp111 miliar dari target awal Rp160 miliar, mudah-mudahan sampai akhir Agustus 2021 banyak yang bayar karena ada program dihilangkan denda PBB. Tetapi diharapkan juga tidak stop pembayaran di bulan September 2021 walaupun dikenakan denda lagi.

“Kami mempermudah juga, ada 16 channel link untuk pembayaran, seperti Bukalapak dan e-commerce lain juga mini market. Selain itu kami ke Kejari upaya pencairan piutang, Jaksa itu pengacara negara jadi bisa membantu. Salahsatunya upaya pemanggilan pajak yang tertunggak. Kalau melihat akumulasi tunggakan pajak ada Rp386 miliar paling besar PBB. Dari 1992 ketika PBB pemerintah pusat, 2013 ke pemerintah daerah,” terangnya.

Deni berpendapat, memang ada aturan penghapusan piutang pajak, mekanisme ada, tinggal apakah penghapusan ini sesuai aturan atau tidak. Selain itu dalam hal penagihan ada kadaluarsanya kalau sudah lewat masanya tidak ada hak tagih dari Bapenda Kota Bogor.

“Untuk apakah nantinya akan dilakukan penyitaan kepada penunggak pajak?, meski saat ini belum ada penyitaan, hal itu karena belum ada aturan penagihan dengan juru sita. Taapi tengah dirancang, jadi payung hukum yang harus dimiliki dahulu,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kabid Penagihan Dan Pengendalian pada Bapenda, Anang Yusuf menambahkan, sanksi yang baru bisa dilaksanakan bagi WP yang menunggak hanya pemasang stiker. Akan tetapi, aturan secara detail perwali sudah diajukan ke Bagian Hukum. Terbaru pemasangan stiker ada dua hotel selama hampir lebih tiga tahun, restoran di jalan Paledang.

“Nantinya ada pemanggilan brsama kejaksaan. Termasuk PBB akan memasang plang dibeberapa WP yang menunggak pajak. Jadi lebih ke sanksi sosial saat ini,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

Perumda Tirta Pakuan Bogor Segera Resmikan Training Center

BOGOR - Di tengah upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor…

4 jam ago

Polresta Bogor Kota Gelar Stand SKCK Goes to School di Event Bogor Edu Fair and Competition 2024

BOGOR – Polresta Bogor Kota meluncurkan inisiatif baru yang bertujuan untuk menekan angka tawuran, bullying,…

4 jam ago

Deklarasikan Fraksi Aswaja, PKB Gabung PPP di DPRD Kota Bogor

  BOGOR - Bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan umat terutama dari kalangan Nahdiyin atau Nahdatul Ulama…

4 jam ago

Pilwalkot 2024, PAN Siap Bangun Koalisi Besar di Kota Bogor

  BOGOR - Terus 'bergeraknya' bakal Cawalkot Bogor dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dedie A…

8 jam ago

Meeting Antar Kementerian Tentang RPP PPPLH Dimulai, Menteri LHK Siti Nurbaya Targetkan Selesai Bulan Juli

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Kick Off Meeting Panitia Antar Kementerian…

3 hari ago

Peringatan Hardiknas, Great Edunesia Sampaikan Perjalanan Terjal Pendidikan Indonesia

BOGOR - Dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2024, Great Edunesia bersama Dompet Dhuafa dan…

3 hari ago

This website uses cookies.